Bangkai dan Penyamakan Kulit dalam Perspektif Syariat Islam

bangkai-dan-penyamakan-kulit


Pengertian Bangkai dan Hukumnya dalam Islam

Dalam perspektif syariat Islam, bangkai adalah segala hewan yang mati bukan karena disembelih secara syar'i. Hal ini mencakup binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya jika disembelih, seperti keledai, serta binatang yang sebenarnya boleh dimakan dagingnya, namun syarat-syaratnya tidak terpenuhi, seperti sembelihan orang murtad walaupun tidak membahayakan kesehatan. Penjelasan hukum bangkai dan penyamakan kulit ini dijelaskan dalam kitab fiqih Islam "At Taqrib " Mazhab Syafi'i, karya Abu Syuja'Ahmad bin Husain bin Ahmad Al Ashfihani bab penyamakan kulit bangkai.

Penyamakan Kulit dan Syarat-syaratnya

Penyamakan kulit adalah proses yang diterapkan untuk menjadikan kulit bangkai binatang menjadi suci dan dapat digunakan. Dalam Islam, kulit bangkai binatang dapat menjadi suci dengan proses penyamakan tertentu. Namun, perlu dicatat bahwa kulit dari anjing dan babi tidak bisa disucikan dengan cara ini, karena keduanya termasuk dalam golongan najis.

Proses Penyamakan Kulit

Proses penyamakan kulit bertujuan untuk menghilangkan sifat busuk dan membusuk dari kulit bangkai sehingga kulit tersebut menjadi suci dan dapat digunakan. Adapun langkah-langkah dalam proses penyamakan kulit antara lain:

1. Pemisahan:

 Kulit bangkai dipisahkan dari tubuh binatang dengan cermat tanpa merusaknya.

2. Pengelupasan:

 Lapisan daging dan jaringan lunak lainnya dihilangkan dari kulit dengan hati-hati.

3. Pengeringan:

Kulit yang telah dikupas kemudian dikeringkan agar kelembaban di dalamnya berkurang.

4. Penghilangan Bagian Lembab:

Bagian kulit yang masih lembab akan mengalami pembusukan. Oleh karena itu, bagian ini dihilangkan agar kulit tidak rusak kembali setelah proses penyamakan.

5. Perendaman dalam Larutan: 

Kulit yang telah dikeringkan kemudian direndam dalam larutan yang mengandung bahan penyamak. Larutan ini biasanya terbuat dari bahan-bahan alami.

6. Penyamakan:

Kulit direndam dalam larutan penyamak selama beberapa waktu agar bahan penyamak meresap ke dalam serat-serat kulit.

7. Penyucian:

 Setelah proses penyamakan selesai, kulit dicuci hingga bersih dari bahan penyamak dan kotoran lainnya.

8. Pengeringan Akhir:

 Kulit dikeringkan untuk menghilangkan kelembaban yang mungkin masih tersisa.

Hukum Penggunaan Kulit yang Telah Disamak

Setelah melalui proses penyamakan, kulit bangkai binatang menjadi suci dan boleh digunakan untuk berbagai keperluan. Namun, terdapat beberapa pengecualian:

Anjing dan Babi: Kulit dari anjing dan babi tetap najis meskipun telah melalui proses penyamakan. Oleh karena itu, kulit dari kedua jenis binatang ini tidak boleh digunakan.

Benda-benda Terkait Anjing dan Babi: Barang-barang yang bersumber dari anjing atau babi juga diharamkan dalam Islam, dan tetap dianggap najis.

Tulang dan Bulu Bangkai: Tulang dan bulu dari bangkai hewan lainnya dianggap najis kecuali mayat manusia. Jadi, bagian-bagian ini harus dihindari untuk digunakan.

Kesimpulan

Dalam pandangan syariat Islam, bangkai adalah hewan yang mati bukan karena disembelih secara syar'i. Meskipun beberapa hewan dapat dimakan, namun jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, dagingnya dianggap bangkai dan haram dikonsumsi. Sementara itu, penyamakan kulit dilakukan untuk menghilangkan sifat busuk dan merusak dari kulit bangkai agar menjadi suci dan dapat digunakan. Namun, kulit dari anjing dan babi tetap najis dan tidak boleh digunakan, begitu juga dengan barang-barang yang bersumber dari kedua jenis binatang ini. Tulang dan bulu bangkai dari hewan lainnya juga dianggap najis, kecuali mayat manusia. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami hukum terkait bangkai dan penyamakan kulit dalam Islam.

0 comments

Post a Comment