Mazhab Syafi'i: Air Suci dan Mensucikan

Mazhab-syafi'i-air-suci-dan-mensucikan
Mazhab-syafi'i-air-suci-dan-mensucikan 


Hukum Islam Mazhab Syafi'i: Air Suci dan Mensucikan

Mazhab Syafi'i adalah salah satu dari empat mazhab dalam hukum Islam yang menjadi pegangan bagi jutaan umat Muslim di berbagai belahan dunia. Kitab fiqih madzhab Syafi'i yang terkenal, yaitu "Al Ghayah wa At Taqrib" atau lebih dikenal sebagai "At Taqrib," telah menjadi bahan pembelajaran di ratusan pesantren di Indonesia. Kitab ini merupakan karya Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad Al Ashfihani, seorang ulama besar yang lahir pada tahun 433 H di kota Ashfihan, Iran.


Kelebihan Kitab At Taqrib Mazhab Syafi'i 


Salah satu kelebihan utama dari kitab "At Taqrib" adalah bahasanya yang mudah dipahami. Hal ini mempermudah para pembaca, baik mereka yang baru belajar ilmu fiqih maupun yang sudah berpengalaman dalam mempelajari mazhab Syafi'i. Kitab ini telah membantu banyak orang dalam memahami berbagai aspek hukum Islam, terutama terkait air suci dan cara mensucikan diri.


Air Suci dalam Mazhab Syafi'i


Dalam kitab fiqih madzhab Syafi'i "At Taqrib," salah satu pembahasan penting yang diuraikan adalah mengenai bab macam-macam air dalam hal thaharah (bersuci). Menurut mazhab Syafi'i, terdapat tujuh jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci, yaitu:


  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air sungai
  4. Air sumur
  5. Air mata air
  6. Air salju
  7. Air embun


Kedudukan Air dalam Mazhab Syafi'i


Berdasarkan kitab "At Taqrib," air dalam mazhab Syafi'i dikelompokkan menjadi empat kategori berbeda berdasarkan sifat dan kemampuannya untuk mensucikan:

Air Mutlak (Suci dan Mensucikan): 

Air jenis ini merupakan air yang tidak mengandung najis dan memiliki sifat suci. Air mutlak adalah air yang paling dianjurkan digunakan untuk berwudhu dan mandi junub.

Air Musyammas (Suci namun Makruh): 

Air musyammas adalah air yang telah dipanaskan dalam bejana logam dengan memakai panas matahari. Meskipun air ini suci, namun penggunaannya untuk bersuci dianggap makruh. Salah satu alasan kemakruhannya adalah karena ada pandangan bahwa penggunaan air musyammas bisa menyebabkan penyakit kusta. Namun, aturan ini hanya berlaku di wilayah-wilayah yang panas, seperti Hijaz.

Air Musta'mal (Suci namun Tidak Mensucikan): 

Air musta'mal adalah air yang telah dipakai untuk menghilangkan hadas (kotoran) atau telah bercampur dengan benda suci lainnya, misalnya minyak misk atau garam. Air ini dianggap suci, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk mensucikan diri.

Air Najis: 

Air jenis ini merupakan air yang telah bercampur dengan benda najis dan tidak lagi dapat digunakan untuk bersuci. Air yang tidak mencapai dua kulah bila kemasukan najis tidak dapat digunakan bersuci. 

Ukuran dua kulah air tersebut kira-kira setara dengan 500 liter menurut ukuran di Baghdad, atau kira-kira sepadan dengan 190 liter atau luas kubus yang panjang sisinya 58 cm.

Kesimpulan

Kesimpulan ringkas adalah mazhab Syafi'i mengajarkan tentang berbagai jenis air suci dan mensucikan yang digunakan dalam ibadah Islam. Kitab "At Taqrib" karya Abu Syuja' Ahmad bin Husain bin Ahmad Al Ashfihani menjadi sumber pembelajaran penting di pesantren-pesantren Indonesia. 

Air dibagi menjadi air mutlak, air musyammas, air musta'mal, dan air najis berdasarkan sifat dan kemampuannya dalam mensucikan diri. Pemahaman ini membantu umat Muslim menjalankan ibadah dengan benar sesuai ajaran agama yang mereka anut.

Dengan memahami kedudukan berbagai jenis air dalam mazhab Syafi'i, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik .

0 comments

Post a Comment